KMA NO 103 TAHUN 2015 TENTANG BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENAG 2015

KMA NO 103 TAHUN 2015 TENTANG BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENAG 2015KEMENAG
Kementerian Agama mengeluarkan suatu Keputusan yang sangat bijaksana dalam mengatasi Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Keputusan Menteri Agama dengan Nomor : 103 Tahun 2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik sangatlah bijaksana dalam menjawab kegelisahan para guru yang kurang beban kerjanya disebabkan karena Struktur Program Kurikulum (PMA Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Tenatng Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama). Nah, untuk memahami Peraturan Menteri dan Keputusan menteri ini supaya di fahami secara terintegrasi dan tidak boleh terpisah satu dengan lainnya. Untuk lebih jelasnya silahkan Downolad DISINI

Related Posts

PMR MTs Nurul Falah Raih Gelar Juara 1 …..
  • Januari 23, 2025

MTsNFC — Ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) MTs Nurul Falah Kota Cimahi raih Juara 1 pada lomba PMR Tingkat Jawa Barat di SMK Kesehatan Bhakti Kencana Kota Cimahi.  Kegiatan tersebut…

Read more

Continue reading
Guru MTs Nurul Falah Ikuti Lomba dan Kegiatan HAB Kemenag 79 Kota Cimahi
  • Desember 24, 2024

MTsNFC — Dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag ke 79 dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi Tahun 2024 beberapa guru MTs Nurul Falah ikut berpartisipasi pada kegiatan tersebut.…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *